Skenario Besar Dibalik Putusan PN Jakpus

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Maret 2023 10:52 WIB
Jakarta, MI - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga peradilan. Selain itu, hakim yang mengeluarkan putusan Partai PRIMA itu tidak memhami substansi dari gugatan. "Tidak memahami dengan baik sistem hukum Pemilu," kata analis politik dari Citra Institute, Yusak Farchan kepada Monitor Indonesia, Selasa (7/3). Yusak pun menduga bahwa putusan PN Jakpus menjadi salah satu desain untuk menunda Pemilu. Kendati begitu, wacana penundaan Pemilu ini sepertinya akan sulit diwujudkan. "Merupakan bagian dari skenario besar penundaan Pemilu. Agenda besar tersebut muncul tenggelam seiring respon publik," jelasnya. Yusak menilai dari berbagai skenario untuk menunda Pemilu ini terus mengalami kegagalan. Akhirnya, skenario penundaan itu dimainkan melalui jalur peradilan. Yusak menduga ada oknum yang menunggangi putusan dari PN Jakpus. "Setelah berbagai skenario menemui jalan buntu, kini agenda besar tersebut sengaja menunggangi independesi lembaga peradilan," terangnya. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sutomo ini menyampaikan, cara penundaan Pemilu melalui pengadilan karena dianggap efektif. "Karena dianggap paling mudah dan efektif karena bertumpu pada produk hukum," tandasnya. (ABP)   #Skenario Besar Dibalik Putusan PN Jakpus