Perpanjang Masa Jabatan Presiden Melalui Putusan PN Jakpus

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Maret 2023 09:23 WIB
Jakarta, MI - Analis politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, mengatakan, putusan gugatan dari Partai PRIMA dapat mengarah pada perpanjangan masa jabatan presiden. "Ujung dari putusan PN Jakpus memang mengarah pada perpanjangan masa jabatan presiden," ungkap Yusak kepada Monitor Indonesia, Senin (6/3). Meski begitu, terkait perpanjangan masa jabatan presiden sudah atur didalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa presiden hanya boleh dipilih dua kali. "Konstitusi sudah mengatur batasan masa jabatan presiden selama dua periode," ujarnya. Menurut Yusak, jalan terakhir untuk bisa memperpanjang masa jabatan presiden harus dilakukannya amandemen Undang-Undang 1945. "Tanpa amandemen konstitusi, putusan PN Jakpus tidak bisa dieksekusi," terangnya. Yusak menilai bahwa PN Jakarta Pusat tidak memahami secara mendalam gugatan yang diajukan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "PN Jakpus keliru dalam memahami pokok gugatan Partai PRIMA dan tidak memahami dengan baik sistem hukum Pemilu," tandasnya.   #Perpanjang Masa Jabatan Presiden Melalui Putusan PN Jakpus