NasDem Sarankan Eksaminasi: Biar Hakim Hati-hati

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Maret 2023 00:00 WIB
Jakarta, MI - Partai NasDem menyarankan agar dilakukan eksaminasi terhadap putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu serentak 2024. Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan dari jaksa atau putusan pengadilan atau hakim. Terkait hal itu juga telah diatur dala SEMA 1/1967 tentang Eksaminasi. Mahkamah Agung (MA) juga menginstruksikan bahwa Ketua Pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi dapat melakukan pengawasan, teguran, dan memberikan hukuman jabatan. Bahkan, pada Pasal 42 UU 48/2009, Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan eksaminasi putusan yang telah incraht sebagai dasar untuk mutasi hakim. Maka dari itu, putusan PN Jakpus ini belum dapat dilakukan eksaminasi oleh KY. Agar putusan ini tidak terulang kembali, NasDem mengusulkan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada KY untuk melakukan eksaminasi putusan tanpa harus menunggu ichract. Tetapi hanya yang berkaitan dengan kapasitas hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. "Dengan demikian hakim akan berhati-hati menggunakan kebebasannya, bukan sebebas-bebasnya dalam rangka memeriksa dan memutus perkara," kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan dalam keterangannya kepada Monitor Indonesia, Senin (6/3). Menurut Atang, eksaminasi itu sangat penting untuk sistem peradilan di Tanah Air. Sebab, jika hal ini terulang kembali, kegaduhan yang terjadi akan semakin memanas. "Sehingga akan terhindar dari orkestrasi yustisial yang dapat akibat turbulensi dalam dunia peradilan," jelasnya. Harapan NasDem dengan adanya lembaga eksaminasi nantinya akan diberikan wewenang kepada setiap jenis putusan dalam rangka profesionalitas. "Profesionalitas hakim menjadi sangat penting," tandasnya.