Perintah Tunda Pemilu, Putusan PN Jakpus Menyimpang

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 6 Maret 2023 23:18 WIB
Jakarta, MI - Putusan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus) menyimpang dari substansi hukum. Bahkan, menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan dalam keterangannya kepada Monitor Indonesia, Senin (6/3). "Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapaan keadilan," katanya. Melihat dari putusan yang kontroversial ini, kata dia, perlu adanya pengawas tidak langsung terhadap hakim di tingkat Pengadilan Negeri. Selain itu, pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan atau putusan pengadilan. "Dipandang perlu dilakukan eksaminasi," jelasnya. Dia menambahkan, dengan eksaminasi ini akan semakin membuat ruang bagi masyarakat untuk menilai putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat ini. "Maka dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," tandasnya. (ABP)   #Perintah Tunda Pemilu, Putusan PN Jakpus Menyimpang