PKS Sebut Gugatan Partai PRIMA Perbuatan Melawan Hukum

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 6 Maret 2023 22:59 WIB
Jakarta, MI - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, menilai, gugatan yang diajukan Partai PRIMA terhadap KPU RI perbuatan melawan hukum. "Gugatan yang diajukan Partai PRIMA adalah perbuatan melawan hukjm (PMH). Yang menyatakan Partak PRIMA dirugikan secara Perdata," katanya saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Senin (6/3). Dia menyatakan, seharusnya surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI kepada Partai PRIMA terkait verifikasi administrasi diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bukan wilayah PN (Pengadilan Negeri)," katanya. Dia menjelaskan, tahapan Pemilu serentak 2024 sudah hampir setengah jalan. Jadi, siapapun tidak memiliki wewenang untuk menunda jalannya tahapan Pemiu serentak 2024. "Tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diintrupsi karena persoalan satu partai," tegasnya. "Soal Putusan Pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," sambungnya. Dia menambahkan, putusan yang telah dikeluarkan PN Jakarta Pusat ini tidak dapat menghentikan langkah KPI RI untuk menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. "Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan Pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," tandasnya.