Atas Nama Undang-undang, Kemenkeu Tegaskan Rangkap Jabatan Sri Mulyani Tidak Melanggar

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Maret 2023 22:25 WIB
Jakarta, MI- Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, rangkap jabatan yang diemban Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak melanggar undang-undang. Sebab, menurutnya, sebagai menteri keuangan itu adalah tugas yang harus diemban untuk mengisi jabatan lain. "Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. jadi mau menterinya siapa saja, itu semua ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat. Harus ada Menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi. Tentu yang bekerja ini ada tim, ada portofolionya," kata Yustinus, Jumat (10/3/2023). Lebih lanjut Yustinus menegaskan kembali bahwa rangkap jabatan yang diemban Sri Mulyani bukan untuk menambah pundi-pundi. Sebab, tak semua mendapatkan gaji dan tunjangan. "Yang lebih penting lagi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, tapi sebenarnya itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara," katanya. Sebelumnya, dalam acara Kick Andy Double Check yang ditayangkan di kanal Youtube beberapa waktu lalu, Sri Mulyani mengaku bahwa dirinya rangkap 30 jabatan. "Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan. Karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota atau segala macam," beber Sri Mulyani dalam acara itu.  
Berita Terkait