Mahfud MD Heran Tidak Ada Tindaklanjut Dugaan Pencucian Uang Oleh Mantan Bendahara Parpol

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 11 Maret 2023 22:39 WIB
Jakarta, MI- Kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan bendahara sebuah partai politik (parpol) yang tak ada tindaklanjutnya menjadi perhatian serius Menko Polhukam Mahfud MD. "Saudara masih ingat seorang koruptor besar itu. Dihukum, lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang itu bendahara sebuah partai itu. Itu kan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sampai sekarang tidak ada lanjutannya. Itu yang akan kita gebrak. Karena untuk apa kita buat Undang-undang (UU) TPPU kalau yang begitu tidak selesai," kata Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan, adapun bendahara parpol yang dimaksud adalah yang pernah dihukum enam tahun penjara karena menerima suap senilai milaran rupiah. Mahfud MD mengaku heran karena kasus tersebut dibiarkan begitu saja. "Orang dihukum enam tahun karena katanya menerima suap sekian miliar, ini uangnya yang masih ratusan miliar ini kok dibiarin? Lalu, timbul kecurigaan jangan-jangan dibagi-bagi. Kan begitu kalau ilmunya hakim. Kalau begitu mulai dari kecurigaan ini. Kenapa ini kok dibiarin, padahal sudah muncul di pengadilan, sudah muncul di pertimbangan hakim, masih dibiarin sampai sekarang," tegasnya.