Soal Pakaian Impor Bekas, Menkop Tegaskan Akan Tegur E-Commerce

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Maret 2023 17:58 WIB
Jakarta, MI- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan, kementeriannya akan melayangkan teguran kepada e-commerce yang menampung penjualan baju impor bekas. Hal tersebut disampaikan Teten Masduki merespons maraknya penjualan pakaian bekas impor yang membanjiri pasar domestik saat ini. "Kalau itu di e-commerce, akan kami tegur, kalau di media sosial itu agak susah. Tetapi kalau di e-commerce akan kami tegur," tegas Teten dalam sebuah acara diskusi di kantor Kemenkop UKM, Senin (13/3/2023). Lebih lanjut Teten kembali menegaskan, pihaknya menolak masuknya pakaian impor bekas, termasuk untuk sepatu. Pasalnya, kata dia, kondisi tersebut merusak pasar UMKM dalam negeri dan berdampak menurunkan lapangan kerja. "Menurut saya ini tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia, jadi argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas itu, sepatu bekas itu sangat kuat. Kita ingin melindungi produk UMKM," tandasnya. Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman memastikan pihaknya akan mengimbau pemilik e-commerce untuk menutup lapak-lapak online yang menjual baju bekas impor ilegal. "Mungkin nanti kita imbau e-commerce untuk semacam itu ditutup, karena itu komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan pemerintah, mereka berkomitmen dan diimbau menutup," tegasnya. Ia memandang, maraknya masuk baju impor ilegal karena dari pelabuhan-pelabuhan kecil di berbagai daerah. Hanung menekankan agar Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan lebih intensif dalam melakukan pengawasan impor baju ilegal. Selain itu, kata dia, upaya lain yang bisa dilakukan untuk mencegah baju impor ilegal yaitu dengan menelusuri pedagang-pedagang yang sudah ada sekarang. "Penjualnya kan impornya dari mana, itu kan mudah ditelusuri, penjualnya jelas, beli dari mana, importinya jadi mudah ditelusuri," pungkasnya.  
Berita Terkait