CBA Desak Presiden Jokowi Perintahkan Mahfud MD Serahkan Data Dugaan TPPU ke APH bukan ke Kantor Kemenkeu

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Maret 2023 19:55 WIB
Jakarta, MI- Aktivis 98, Uchok Sky Khadafi mendesak Presiden Jokowi untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 Triliun di Kemenkeu. Sebelumnya, MenkoPolhukam Mahfud MD dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam beberapa kesempatan menyebut adanya dugaan TPPU sebesar Rp300 Triliun. Uchok menegaskan, dugaan tersebut perlu diselesaikan agar tak membuat masyarakat resah. "Presiden Jokowi harus turun tangan. Jangan sampai antar Menterinya saling curiga gegara isu 300 T ini. Dan yang perlu dijaga yakni kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara dalam hal ini dirjen pajak dan Kemenkeu," tegasnya kepada wartawan, Selasa (14/03/2023). Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) ini juga mendesak agar Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Mahfud MD menyerahkan data dugaan TPPU ke aparat penegak hukum bukan ke lembaga yang justru tengah dicurigai. "Jokowi harus segera perintahkan Mahfud MD terkait munculnya dugaan TPPU sebesar 300 triliun itu. Dugaan itu sekarang bukan lagi ranah PPATK, tapi sudah masuk ranah hukum yang perlu disidik. Tugas Mahfud adalah ambil data 300 triliun itu di PPATK, dan data ini di bawa ke aparat hukum, bukan di bawa ke kantor Sri Mulyani atau kemenkeu," tegasnya Jadi, kata Uchok mengingatkan, Mahfud MD jangan sampai terhipnotis atas permainan ketua PPATK. "Bahwa 300 T bukan korupsi. Yang jelas, korupsi atau tidak, kasus kemenkeu ini harus di bawa ke aparat hukum agar disidik," tandasnya. Terbaru, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, data-data yang diberikan soal potensi transaksi Rp 300 triliun bukan mengenai adanya korupsi di Kemenkeu. Ivan menegaskan, data transaksi Rp300 triliun yang disampaikan itu adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010. "Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yg dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang tangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke kemenkeu untuk ditindaklanjuti," kata Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). "Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai kemenkeu, ini karena posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan," tegasnya.  
Berita Terkait