Catat! RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Maret 2023 18:59 WIB
Jakarta, MI- DPR RI memastikan seluruh rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) akan dibahas dengan skala prioritas, termasuk, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. "Yang pasti semua UU yang masuk ke prolegnas tentunya kita akan bahas sesuai dengan skala prioritas," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Dasco mengklaim, DPR tak khawatir payung hukum terkait perampasan aset ini menjadi blunder. Apalagi, beleid tersebut belum dibahas detail oleh anggota dewan di Senayan. "Jadi begini kalau bicara RUU perampasan aset kita tidak bisa bicara kekhawatiran terhadap pasal apa pun karena kita juga belum bahas, belum juga cek naskah akademik maupun daftar inventarisasi masalah (DIM)," katanya. Dasco mengaku belum bisa bicara terlalu jauh terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang sekarang. Menurut dia, agenda pembahasan UU di Parlemen cukup padat. "Iya nanti kalau RUU Perampasan Aset kita lihat karena agenda masa sidang ini kan padat sekali," katanya. Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi insiatif pemerintah. Sejauh ini, naskah akademik dan draft RUU tengah dibahas lintas kementerian. Surat presiden (surpres) terkait ini segera dikirim setelah draft RUU tersebut selesai dibahas.