Soroti Pemecatan Guru yang Kritik Ridwan Kamil, Ombudsman: Abuse of Power

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Maret 2023 20:38 WIB
Jakarta, MI- Kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Cirebon usai mengkritik Gubernur Jawa Barat mendapat sorotan dari Omudsman Republik Indonesia (ORI). Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, terdapat potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau abuse of power Ridwan Kamil (RK). "Menurut saya, potensi abuse of power tinggi," kata Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/3/23). Menurutnya, sikap RK yang menelepon atau mengonfirmasi pihak sekolah perihal komen guru tersebut di akun media sosial miliknya, menimbulkan banyak persepsi atau multitafsir. Dengan kata lain, pemecatan guru tersebut usai RK menghubungi pihak yayasan pendidikan tempatnya bekerja menjadi perhatian publik. Kendati demikian, RK mengaku sudah meminta pihak yayasan tersebut kembali mempekerjakan guru honorer yang diketahui bernama Muhammad Sabil Fadilah tersebut. Terkait laporan atau aduan yang dilayangkan ke Ombudsman, Yeka mengaku belum menerima atau mengetahui perihal tersebut. "Saya belum tahu apakah sudah ada masyarakat yang mengadukan ke Ombudsman," ujarnya. Menurutnya, Ombudsman Perwakilan Jawa Barat lebih mengetahui secara detail terkait perkara itu karena kasus tersebut terjadi di wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, Ridwan Kamil mengklaim bahwa dirinya bukanlah sosok pemimpin yang anti terhadap kritikan dari pihak luar, termasuk kritikan dari Muhammad Sabil Fadhilah, seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Jawa Barat. RK mengaku, setiap kritikan atau pertanyaan dari pihak luar yang ditujukan kepada dirinya di jagat maya selalu dibalas berdasarkan kritikan atau pertanyaan.

Topik:

Guru dipecat
Berita Terkait