Urgen untuk Direvisi, Anggota Komisi III DPR Harap Organisasi Advokat Seperti Dewan Pers

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Maret 2023 12:24 WIB
Jakarta, MI- Kalangan DPR RI mendorong agar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dapat dilakukan revisi. Revisi sangat penting dilakukan mengingat posisi atau kedudukan Advokat sebagai penegak hukum perlu diperjelas. Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai, revisi Undang-Undang Advokat sangat urgen karena ada kekosongan hukum pada UU tersebut, salah satunya terkait dengan kejelasan posisi advokat. Dimyati mengatakan, selama ini posisi advokat disetarakan dengan posisi penegak hukum lainnya. Padahal menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. “Persoalan posisi itu adalah posisi advokat itu disetarakan dengan penegak hukum tapi kenyataannya tidak sesuai. Nah, itu yang memang harus segera diperbaiki. Memang harus segera direvisi,” kata Politikus PKS itu, Rabu (22/03/2023). Dimyati meyakini revisi terkait UU Advokat ini bisa memberikan pengaturan regulasi bagi para advokat. Dimyati berharap nantinya kejelasan posisi lembaga advokat akan menjadi seperti Dewan Pers. Dengan begitu, menurutnya, selain memberikan posisi yang jelas bagi posisi lembaga advokat di Indonesia. Ia pun yakin jika revisi UU ini dilakukan dan organisasi advokat bisa berjalan seperti Dewan Pers, maka itu akan menjadi langkah DPR RI untuk memperkuat lembaga tersebut. “Sehingga, enggak apa-apa (terdapat) organisasi advokat sebanyak-banyaknya, enggak ada masalah, tapi sudah ada pengaturan regulasi dan yang mengatur regulasi dan pelaksanaan,” katanya. Senada dengan Dimyati, pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hinca I. P. Panjaitan pun menyatakan persetujuannya terkait revisi UU Advokasi tersebut, terutama dalam ketersediaan lembaga pengawasan kode etik bagi para advokat. Baginya, ketiadaan pengawasan atas perilaku advokat menciptakan ketidakjelasan atas upaya untuk menjaga integritas dari para advokat itu sendiri. "Jadi kehilangan daya cengkram, kehilangan daya paksa atas putusan-putusan dewan kehormatan atau apapun namanya yang melanggar kode etik. Akhirnya dia enggak ada yang bisa yang jaga. Menurut saya, kalau nanti Undang-Undang Advokat ini kita bahas, konsep tentang dewan pers berada di dewan advokat misalnya, itu menjadi jalan keluar (seperti) yang tadi disampaikan Pak Dim soal  pelaksanaan ini,” kata Politikus Partai Demokrat itu.