Urgen untuk Direvisi, Anggota Komisi III DPR Harap Organisasi Advokat Seperti Dewan Pers
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
22 Maret 2023 12:24 WIB
![Urgen untuk Direvisi, Anggota Komisi III DPR Harap Organisasi Advokat Seperti Dewan Pers](https://monitorindonesia.com/2022/05/330435-logo-peradi.jpeg)
Jakarta, MI- Kalangan DPR RI mendorong agar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dapat dilakukan revisi. Revisi sangat penting dilakukan mengingat posisi atau kedudukan Advokat sebagai penegak hukum perlu diperjelas.
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai, revisi Undang-Undang Advokat sangat urgen karena ada kekosongan hukum pada UU tersebut, salah satunya terkait dengan kejelasan posisi advokat. Dimyati mengatakan, selama ini posisi advokat disetarakan dengan posisi penegak hukum lainnya. Padahal menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Persoalan posisi itu adalah posisi advokat itu disetarakan dengan penegak hukum tapi kenyataannya tidak sesuai. Nah, itu yang memang harus segera diperbaiki. Memang harus segera direvisi,” kata Politikus PKS itu, Rabu (22/03/2023).
Dimyati meyakini revisi terkait UU Advokat ini bisa memberikan pengaturan regulasi bagi para advokat. Dimyati berharap nantinya kejelasan posisi lembaga advokat akan menjadi seperti Dewan Pers. Dengan begitu, menurutnya, selain memberikan posisi yang jelas bagi posisi lembaga advokat di Indonesia. Ia pun yakin jika revisi UU ini dilakukan dan organisasi advokat bisa berjalan seperti Dewan Pers, maka itu akan menjadi langkah DPR RI untuk memperkuat lembaga tersebut.
“Sehingga, enggak apa-apa (terdapat) organisasi advokat sebanyak-banyaknya, enggak ada masalah, tapi sudah ada pengaturan regulasi dan yang mengatur regulasi dan pelaksanaan,” katanya.
Senada dengan Dimyati, pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hinca I. P. Panjaitan pun menyatakan persetujuannya terkait revisi UU Advokasi tersebut, terutama dalam ketersediaan lembaga pengawasan kode etik bagi para advokat. Baginya, ketiadaan pengawasan atas perilaku advokat menciptakan ketidakjelasan atas upaya untuk menjaga integritas dari para advokat itu sendiri.
"Jadi kehilangan daya cengkram, kehilangan daya paksa atas putusan-putusan dewan kehormatan atau apapun namanya yang melanggar kode etik. Akhirnya dia enggak ada yang bisa yang jaga. Menurut saya, kalau nanti Undang-Undang Advokat ini kita bahas, konsep tentang dewan pers berada di dewan advokat misalnya, itu menjadi jalan keluar (seperti) yang tadi disampaikan Pak Dim soal pelaksanaan ini,” kata Politikus Partai Demokrat itu.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi III DPR Minta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri dan Panggil MA-KY Gregorius Ronald Tannur (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gregorius-ronald-tannur.webp)
Komisi III DPR Minta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri dan Panggil MA-KY
30 Juli 2024 00:10 WIB
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
29 Juli 2024 16:25 WIB
Politik
![Komisi III Jamin Perlindungan Kepala BP2MI Asal Berani Ungkap Pengendali Judi Online Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri) dan Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun (kanan). (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/habib-adang.webp)
Komisi III Jamin Perlindungan Kepala BP2MI Asal Berani Ungkap Pengendali Judi Online
29 Juli 2024 13:57 WIB