UU Ciptaker Berangus Hak Buruh

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 22 Maret 2023 12:43 WIB
Jakarta, MI - Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan sebagai Undang-Undang yang akan memberangus hak-hak buruh. "Ini berpotensi memberangus hak-hak buruh," katanya, Selasa (21/3). Fraksi Partai Demokrat juga mempertanyakan prinsip keadilan dari pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Apalagi, dalam pembahasannya tidak transparan. "Prinsip keadilan didalamnya juga harus dipertanyakan, dan proses pembahasannya kurang transparan dan akuntabel," ujarnya. Padahal, kata Hinca, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Seharusnya, pemerintah melakuan perbaikan terhadap Undang-Udang tersebut. "Bukan diperbaiki, pemerintah malah meresponnya secara sepihak dengan mengeluarkan Perppu Ciptaker," tandasnya. (ABP) #UU Ciptaker Berangus Hak Buruh