DPR Sebut Mahfud MD Tak Berwenang Bongkar Transaksi Gelap Rp 349 T di Kemenkeu, Ini Alasannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Maret 2023 17:22 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebutkan, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud Md tidak berwenang untuk mengumumkan, dalam hal ini transaksi mencurigakan sekitar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. "Pak Menko bolak balik menyampaikan bicara dalam kedudukan sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, kemudian diperbaiki Perpres Nomor 117 Tahun 2016, pelaksanaan dari pasal 4, tapi saya ingin ingatkan mari kita baca, jangan gampang merujuk pasal 4 ini tidak diperbaiki Perpres 117 Tahun 2016, apa fungsi komite itu,” kata dia, seperti dikutip dari Youtube salah satu televisi swasta, Rabu (22/3). Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 4, menurut Arsul Sani, fungsi komite tidak menyebutkan fungsi komite nasional TPPU untuk mengumumkan. Berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada pasal 4 berbunyi: Saat melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi: Perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; Pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuciuan uang termasuk pendanaan terorisme; dan Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Tidak ada fungsi komite untuk umumkan, untuk konpres, untuk bicara ada Rp 349 triliun terindikasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya di satu kementerian dan lembaga, tidak ada,” kata dia. #Transaksi Gelap Rp 349 T