DPR Sebut Mahfud MD Tak Berwenang Bongkar Transaksi Gelap Rp 349 T di Kemenkeu, Ini Alasannya
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
22 Maret 2023 17:22 WIB
![DPR Sebut Mahfud MD Tak Berwenang Bongkar Transaksi Gelap Rp 349 T di Kemenkeu, Ini Alasannya](https://monitorindonesia.com/2021/06/asrul-sani.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebutkan, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud Md tidak berwenang untuk mengumumkan, dalam hal ini transaksi mencurigakan sekitar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Pak Menko bolak balik menyampaikan bicara dalam kedudukan sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, kemudian diperbaiki Perpres Nomor 117 Tahun 2016, pelaksanaan dari pasal 4, tapi saya ingin ingatkan mari kita baca, jangan gampang merujuk pasal 4 ini tidak diperbaiki Perpres 117 Tahun 2016, apa fungsi komite itu,” kata dia, seperti dikutip dari Youtube salah satu televisi swasta, Rabu (22/3).
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 4, menurut Arsul Sani, fungsi komite tidak menyebutkan fungsi komite nasional TPPU untuk mengumumkan.
Berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada pasal 4 berbunyi:
Saat melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:
Perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
Pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuciuan uang termasuk pendanaan terorisme; dan
Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Tidak ada fungsi komite untuk umumkan, untuk konpres, untuk bicara ada Rp 349 triliun terindikasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya di satu kementerian dan lembaga, tidak ada,” kata dia.
#Transaksi Gelap Rp 349 T
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton Staf Legal PT BCA Tbk berinisial LA diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU emas 109 ton dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang (Foto: Menara BCA/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-bank-bca.webp)
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
30 Juli 2024 20:07 WIB
Politik
![Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud Jubir Menhan, Dahnil Amzar Simanjuntak (Foto: Ist/Net/Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/92a9bee2-6cd6-4f2e-a2f8-06d65256b7d3.jpg)
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Hukum
![TPPU Abdul Ghani Kasuba, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Bahlil Lahadalia Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (Foto: Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-bahlil-lahadalia.webp)
TPPU Abdul Ghani Kasuba, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Bahlil Lahadalia
24 Juli 2024 10:02 WIB