PN Jakpus Tidak Berwewenang Urusi Perselisihan Sengketa Pemilu
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
22 Maret 2023 19:09 WIB
![PN Jakpus Tidak Berwewenang Urusi Perselisihan Sengketa Pemilu](https://monitorindonesia.com/2022/01/kantor-KPU-RI-Dok-KPU.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta koreksi atas pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang eksepsi kewenangan absolut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa PN Jakpus tidak dapat mengadili keputusan KPU RI berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, KPU RI menyatakan Partai PRIMA sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
"Tindakan KPU menetapkan PRIMA tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu," kata Afif melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3).
Dia menerangkan, keputusan yang berdasarkan Undang-Undang Pemilu masuk kedalam perselishan yang menjadi wewenang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
"Bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya. (ABP)
#PN Jakpus Tidak Berwewenang Urusi Perselisihan Sengketa Pemilu
Berita Terkait
Politik
![Kelola Keuangan Secara Transparan, Bawaslu Raih Predikat WTP ke-9 Berturut-turut! Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kanan) menerima sertifikat predikat WTP dari BPK di Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-bawaslu-rahmat-bagja-kanan-menerima-sertifikat-predikat-wtp-dari-bpk-di-jakarta-kamis-2572024.webp)
Kelola Keuangan Secara Transparan, Bawaslu Raih Predikat WTP ke-9 Berturut-turut!
26 Juli 2024 10:49 WIB
Investigasi
![Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari? Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasyim-eks-ketua-kpu.webp)
Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
25 Juli 2024 08:09 WIB