PN Jakpus Tidak Berwewenang Urusi Perselisihan Sengketa Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 22 Maret 2023 19:09 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta koreksi atas pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang eksepsi kewenangan absolut. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa PN Jakpus tidak dapat mengadili keputusan KPU RI berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, KPU RI menyatakan Partai PRIMA sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. "Tindakan KPU menetapkan PRIMA tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu," kata Afif melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3). Dia menerangkan, keputusan yang berdasarkan Undang-Undang Pemilu masuk kedalam perselishan yang menjadi wewenang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. "Bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya. (ABP) #PN Jakpus Tidak Berwewenang Urusi Perselisihan Sengketa Pemilu