Ajukan Memori Banding Tambahan, KPU Sebut Putusan PN Jakpus Cacat Yuridis
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
23 Maret 2023 11:57 WIB
![Ajukan Memori Banding Tambahan, KPU Sebut Putusan PN Jakpus Cacat Yuridis](https://monitorindonesia.com/2022/08/Screenshot_2022-08-14-00-11-36-85.png)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan memori banding tambahan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan untuk menunda Pemilu serentak 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3).
"KPU RI telah mengajukan memori banding tambahan melalui Kuasa Hukum KPU, Heru Widodo Law Office (HWL)," kata Idham.
Terdapat enam poin yang diajukan dalam memori banding tambahan ini, salah satunya terkait dengan putusan hakim yang mengatakan telah melakukan mediasi antara Partai PRIMA dengan KPU.
Berdasarkan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst bahwa mediasi itu tidak pernah terjadi antara KPU dengan Partai PRIMA.
"Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian, padahal tidak pernah ada," katanya.
Lebih lanjut Idham menerangkan, pemeriksaan perkara yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016.
Anggota KPU RI ini menambahkan, sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib dilakukan mediasi.
"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus diteapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016," tandasnya. (ABP)
#KPU Sebut Putusan PN Jakpus Cacat Yuridis
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-prima.webp)
Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana
29 Juli 2024 09:31 WIB
Investigasi
![Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari? Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasyim-eks-ketua-kpu.webp)
Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
25 Juli 2024 08:09 WIB
Nasional
![Hambur-hamburkan Uang Negara, Mahfud MD: KPK harus Usut Biaya Komisoner KPU Selama Ini! Logo KPU RI](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri.webp)
Hambur-hamburkan Uang Negara, Mahfud MD: KPK harus Usut Biaya Komisoner KPU Selama Ini!
11 Juli 2024 07:54 WIB
Politik
![Mahfud MD Minta Seluruh Anggota KPU Dipecat, Legislator: Ini Tamparan Keras untuk Komisi II Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/058db9d0-3ea1-4cf4-9b16-2c87a03dca1e.jpg)
Mahfud MD Minta Seluruh Anggota KPU Dipecat, Legislator: Ini Tamparan Keras untuk Komisi II
9 Juli 2024 12:06 WIB