Ajukan Memori Banding Tambahan, KPU Sebut Putusan PN Jakpus Cacat Yuridis

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 23 Maret 2023 11:57 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan memori banding tambahan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan untuk menunda Pemilu serentak 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3). "KPU RI telah mengajukan memori banding tambahan melalui Kuasa Hukum KPU, Heru Widodo Law Office (HWL)," kata Idham. Terdapat enam poin yang diajukan dalam memori banding tambahan ini, salah satunya terkait dengan putusan hakim yang mengatakan telah melakukan mediasi antara Partai PRIMA dengan KPU. Berdasarkan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst bahwa mediasi itu tidak pernah terjadi antara KPU dengan Partai PRIMA. "Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian, padahal tidak pernah ada," katanya. Lebih lanjut Idham menerangkan, pemeriksaan perkara yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Anggota KPU RI ini menambahkan, sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib dilakukan mediasi. "Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus diteapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016," tandasnya. (ABP)   #KPU Sebut Putusan PN Jakpus Cacat Yuridis