Komisi VI DPR Puji Langkah Mendag Musnahkan Barang Bekas Impor

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Maret 2023 21:50 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal mendukung penuh langkah pemerintah yang melakukan pelarangan impor baju bekas ilegal. Jon berpandangan, produk-produk dalam negeri serta jalannya bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal sangat terganggu dengan adanya impor baju bekas tersebut. "Kami melihat di Komisi VI, Menteri Perdagangan langsung action beberapa waktu lalu turun langsung ke Pekanbaru Riau untuk memusnahkan hasil impor barang bekas tersebut, yaitu pakaian, sepatu kemudian beberapa tas dan lain-lain itu dimusnahkan. Kita sangat sepakat dengan presiden, karena ini sangat mengganggu produk-produk kita dalam negeri," kata Politikus PAN itu, ditulis Jumat (24/3). Lebih lanjut, Jon pun meminta pemerintah untuk fokus menertibkan importir-importir nakal. "Fokus kita mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi bukan yang ada di pasar (yang ditertibkan). Untuk dagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh, itu perlu disadarkan," tandasnya. Tak hanya itu, Jon juga mengingatkan agar masyarakat dapat berperan langsung untuk menjaga agar UMKM yang ada di Indonesia tetap tumbuh "dan produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang tetap terbangun," ujarnya. Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut, merupakan langkah pemerintah salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. #Mendag Musnahkan Barang Bekas Impor