Jika Kasus Amplop Bergambar PDIP Terbukti Melanggar Diberi Sanksi Administrasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Maret 2023 16:49 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, jika bagi-bagi amplop bergambar PDIP itu terbukti melanggar akan diberikan sanksi. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). "Pelanggaran administrasi, kan masuk administrasi ini," ujar Bagja. Dia mengungkapkan bahwa Bawaslu belum bisa memberikan sanksi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. "Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," katanya. Maka dari itu, Bawaslu tidak ingin berspekulasi terkait dengan sanksi yang akan diberikan ini. Kata Bagja, Bawaslu juga tidak boleh melarang seseorang untuk memberikan zakat kepada orang lain. Kendati begitu, Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu serentak 2024 untuk tidak melakukan kegiatan yang berbau politik di tempat ibadah. "Engga bolehlah (di tempat ibadah). Kalau zakat kan kita enggak mau larang orang berzakat. Apalagi di bulan Ramadhan," tandasnya. (ABP)