Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Saat KPP Deklarasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 28 Maret 2023 14:38 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ketika Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) melakukan deklarasi. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3). "Iya tidak ada pelanggran dari hasil kajian awak kawan-kawan Panwascam Kebayoran Baru," katanya. Dia menjelaskan, ketika ada mendapat informasi bahwa ada kegiatan deklarasi, Bawaslu RI langsung meminta Panwascam Kebayoran Baru untuk melakukan kajian awal. "Setelah kita tanya, ternyata tidak ada dugaan pelanggaran. Itu dari temen-temen Panwaslu di Kecamatan Kebayoran Baru," ujarnya. Totok menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan harus melakukan kajian awal sebelum menentukan pelanggaranya. "Jadi mekanismenya dilakukan kajian awal. Bawaslu tidak boleh menentukan ada pelanggaran atau tidak, sebelum melakukan kajian awal dalam pengawasan," tandasnya. (ABP) #Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Saat KPP Deklarasi