Komisi II Minta KPU Pastikan Putusan Bawaslu Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 28 Maret 2023 14:07 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti soal jadwal tahapan Pemilu yang bakal terganggung karena putusan Bawaslu yang memenangkan Partai PRIMA dalam gugatan. "Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan tidak mengganggu, tapi terganggu Pak. Kalau dulu kami mengatakan tidak menunda, tapi bisa tertunda," katanya dalam Rapat Kerja bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (27/3). Dia mengatakan, Komisi II sangat khawatir dengan putusan yag dikeluarkan Bawaslu. Apalagi, jika putusan tersebut mengganggu tahapan Pemilu serentak 2024. "Ini yang kita khawatrikan Pak, karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum mengikat kepada semua pihak," ujarnya. Politisi PDIP ini meminta kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari untuk memastikan tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telaj ditetapkan. "Saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati Pak, apakah terganggu Pak tahapan. Ini yang kita khawatirkan," tandasnya. (ABP) #Minta KPU Pastikan Putusan Bawaslu Tidak Ganggu Tahapan Pemilu