Partai Buruh Curiga Potong Gaji 25% Upaya Perusahaan Hindari Pembayaran THR

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Maret 2023 23:58 WIB
Jakarta, MI- Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta dan mengimbau kepada pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum hari raya. “Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujar Said Iqbal dalam keterangan pers, Selasa (28/03/2023). Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan. Tidak cukup dengan itu, dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25% sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023. “Bilamana THR dipotong 25%, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya. Selain meminta membayar THR tepat waktu, dengan nilai 100% dan tidak dicicil, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR. “Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” ujarnya.