Jika Rapat dengan Mahfud MD Besok Tak Bisa Dilaksanakan, Bambang Pacul: DPR Bisa Gunakan Hak Interpelasi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Maret 2023 23:52 WIB
Jakarta, MI- Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu (29/3). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memastikan, pihaknya akan mencecar Mahfud terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Rapat besok Rabu jam 15.00 WIB ngabuburit iki, itu akan mencecar angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut, jangan sampai rakyat berfikir nanti ada yang aneh-aneh," tegas Politikus PDIP itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Pacul juga memastikan bahwa raker besok akan dibuka seterang-terangnya. Jika nantinya rapat tidak dapat dilaksanakan, DPR bisa menggunakan hak interpelasi. "Kalau enggak bisa dilaksanakan akan menggunakan hak pengawasannya lebih tinggi lagi, satu step lebih tinggi lagi, misalnya apa Pak Pacul, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat," ujarnya. Raker besok, kata Pacul, hanya akan dihadiri oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dalam hal ini juga dijabat Menko Polhukam Mahfud Md. "Ini baru Ketua dan Kepala Komite TPPU dan Kepala PPATK setelah itu baru nggak clear, oh ini ada uang aliran dana misalnya, kita panggil kalo ada kaitannya dengan pajak kita panggil Sri Mulyani," kata Pacul. Menurut anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan dipanggil jika transaksi mencurigakan itu ada kaitannya dengan pajak. "Besok sudah diundang (Sri Mulyani) tapi tidak hadir dulu, pakai data equal treatment tadi. Setelah tadi dua ini (Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK beri keterangan indikasi-indikasi baru kita (datangkan)," pungkasnya.
Berita Terkait