Pimpinan Komisi II DPR Sebut Putusan Bawaslu Soal Partai Prima Bisa Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Maret 2023 00:09 WIB
Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memastikan bahwa pihaknya akan memanggil Bawaslu RI terkait dengan putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pemanggilan tersebut, kata dia, sebagai respons terhadap putusan Bawaslu RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. "Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini untuk meminta dasar apa Bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara," tandas Junimart dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023). Lebih lanjut Junimart memandang bahwa putusan Bawaslu RI tersebut dapat menyebabkan terganggunya tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan saat ini. “Ini berhubungan dengan keputusan yang sudah di buat di Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara tentang tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini," ujarnya. Akibat keputusan Bawaslu ini, kata Junimart, membuat kerja-kerja KPU selaku penyelenggara pemilu menjadi terganggu. “Bagaimana mungkin KPU membuka lagi peluang memberikan waktu untuk verifikasi kepada Partai Prima yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat sebelumnya," tegas Politikus PDIP itu. Junimart juga memandang putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI itu terkesan sebagai tindakan yang gegabah, lantaran proses hukum atas putusan gugatan Prima terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih bergulir di tingkat banding. "Putusan ini terkesan gegabah, kenapa? Karena saat ini proses banding atas putusan PN Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Seharusnya Bawaslu tidak mengeluarkan putusan ini sebelum putusan gugatan di PN Jakpus berkekuatan hukum tetap," tandasnya. Selain dapat mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan, dia menyebut dampak putusan Bawaslu RI itu juga akan menjadi preseden buruk ke depannya. Sehingga, lanjut dia, berpotensi munculnya gugatan-gugatan ke Bawaslu RI dari partai politik lainnya yang telah dinyatakan sebagai tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. "Saya yakin akan masuk gugatan lain ke Bawaslu dari partai-partai yang berstatus tidak memenuhi syarat mendasarkan kepada keputusan ini," tandasnya.
Berita Terkait