Simak! Ini Aturan yang Berubah dalam Perppu Pemilu
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
4 April 2023 12:05 WIB
![Simak! Ini Aturan yang Berubah dalam Perppu Pemilu](https://monitorindonesia.com/2023/04/rapat-paripurna-dpr.jpg)
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu, menjadi undang-undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada, Selasa (4/4).
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjabarkan poin-poin utama yang diatur dalam Perppu Pemilu.
Yaitu pembentukan dan penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu di empat provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Kemudian, penyesuaian jumlah kursi anggota DPR yang bertambah menjadi 580 kursi, dari sebelumnya 575 kursi. Penambahan diterapkan untuk mengalokasikan kursi di dapil provinsi baru Papua maupun Papua Barat.
Selanjutnya, soal jadwal kampanye turut diubah dalam Perppu Pemilu. Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota legislatif serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Selain itu, Perppu Pemilu mengatur pesta demokrasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Dengan disetujuinya RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2022 tengang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU, kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar," jelas Doli.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan sidang sebelumnya menanyakan pada anggota DPR untuk meminta persetujuan apakah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi UU.
"Kami akan tanyakan sekali lagi pada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.
"Setuju" jawab anggota Dewan. Puan lantas mengetuk palu penetapan.
Sebelumnya, Perppu Pemilu sudah disetujui di tingkat Komisi II DPR. Mendagri Tito Karnavian menyambut baik Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu dibawa ke paripurna.
"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Dengan demikian, kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II, Rabu (15/3) lalu.
#Perppu Pemilu
#Perppu Pemilu Jadi UU
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas Dugaan Anggotanya Aniaya Pelajar di Deli Serdang Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas Dugaan Anggotanya Aniaya Pelajar di Deli Serdang
14 jam yang lalu
Politik
![DPR Khawatir Tewasnya Ismail Haniyeh Buat Situasi Timur Tengah Semakin Memanas Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
DPR Khawatir Tewasnya Ismail Haniyeh Buat Situasi Timur Tengah Semakin Memanas
15 jam yang lalu
Politik
![Anggota Pansus Haji: Tak Perlu Layani Pernyataan Ketum PBNU, Karena Tak Punya Landasan Anggota Pansus Haji DPR, John Kennedy Azis (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jhon-kenedy-aziz.webp)
Anggota Pansus Haji: Tak Perlu Layani Pernyataan Ketum PBNU, Karena Tak Punya Landasan
17 jam yang lalu
Politik
![Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024 Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024
30 Juli 2024 21:00 WIB
Hukum
![Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jatim Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Rahmat Djangkar jadi Tersangka Korupsi Ketua Komisi D DPRD Jatim Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Mbak Ita (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-komisi-d-dprd-jatim-alwin-basri.webp)
Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jatim Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Rahmat Djangkar jadi Tersangka Korupsi
30 Juli 2024 19:48 WIB