Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 April 2023 11:28 WIB
Jakarta, MI - DPR RI resmi mengesahkan Perppu No 1/2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, pada hari ini, Selasa (4/4). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia tampak didampingi oleh Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Kemudian dari pihak pemerintah, terlihat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Awalnya, pimpinan DPR RI meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Setelah Doli selesai membacakan laporannya, Puan kemudian bertanya kepada para anggota dewan, apakah Perppu itu dapat disetujui menjadi UU. Para anggota dewan pun menjawab "setuju". "Kami akan menanyakan kepada tiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.