Waskita Karya Dapat Suntikan APBN Malah "Dirampok", DPR: Bikin Malu Negara, Kejagung Seret Oknum ke Pengadilan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Mei 2023 18:34 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 hingga 2020. Kasus ini juga telah dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pada akhirnya ditemukan pula dugaan korupsi pembangunan tol Japek II atau MBZ. Menurut anggota Komisi III DPR, Santoso, perbuatan korupsi pada proyek Japek II atau MBZ ini bukan hanya pada tindakan korupsi, melainkan juga tindakan yang mempermalukan bangsa Indonesia. Pasalnya kata politikus Partai Demokrat ini, bahwa dana proyek itu berasal dari dana hibah/pinjaman yang berasal dari negara UEA. "Dana yang berasal dari hibah/pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal dari APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” kata Santoso kepada wartawan, Kamis (4/5). Untuk itu, ia meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Sebab, kata dia, rakyat saat ini sangat menunggu kerja penanganan Kejagung dalam kasus ini jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih. Maka dari itu, dia juga meyakini bahwa Kejagung bakal menjebloskan semua pihak yang terlibat ke peradilan. "Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” tukasnya. Sebagai informasi, bahwa pemerintah Indonesia sendiri telah mengubah nama Jalan Jakarta Cikampek II atau Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed. Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Sementara itu, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank untuk mendanai sejumlah proyek fiktif. Dengan persetujuannya, perusahaan memanfaatkan fasilitas supply chain financing (SCF) atau penyertaan modal usaha dari bank. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana belum lama ini. Kejagung menilai Destiawan telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Ketut berujar dana itu digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka. Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Destiawan, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka ihwal kasus dugaan korupsi di Waskita Karya pada akhir 2022. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma. Direktur Operasi II Waskita Karya Bambang Rianto juga ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2022. Kemudian, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa menjadi tersangka pada 15 Desember 2022. Setelah para pimpinannya ditahan, manajemen Waskita Karya menyatakan akan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan. Perusahaan juga berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang. Dalam keterangannya pada Sabtu, 29 April 2023, Waskita Karya menggarisbawahi kasus hukum yang sedang bergulir tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. "Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target."