DPR: Jangan Sampai Satgas TPPU Rp 349 T Kemenkeu Hanya Ramai di Pemberitaan 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Mei 2023 00:12 WIB
Jakarta, MI - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak ingin satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya angin segar saja. Sehingga, kasus tersebut akan dianggap telah ditangani dengan serius oleh pemerintah. “Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukumnya,” kata anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya kepada wartawan, Jum'at (5/5). Dengan dibentuknya Satgas TPPU, politikus NasDem ini berharap kasus ini tidak jalan di tempat dan juga harus ada kepastian hukumnya. “Polemik transaksi janggal ini harus selesai dengan kepastian hukum, karena telah menimbulkan keresahan publik,” tukasnya. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. "Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU," kata Mahfud MD. Tiga orang pimpinan Komite KNPP TPPU adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan Ketua Komite KNPP TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite KNPP TPPU, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite KNPP TPPU. Tim pelaksana Satgas TPPU terdiri 10 orang yang diketuai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris. Sementara tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. "Lalu di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja," jelas Mahfud MD. Mahfud MD yang juga mantan ketua MK, menjelaskan Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian 12 tenaga ahli itu tidak akan ikut dalam menangani dugaan TPPU karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tetapi nanti mereka akan menjadi konsultan dan sebagainya jika ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus. 12 tenaga ahli itu adalah Yunus Husein, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M Syarif, Tompo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, Mas Achmad Santosa dan Ningrum Natasya. (Wan)

Topik:

DPR Satgas TPPU