Puan Minta Kasus Staycation Karyawati Cikarang Diusut Tuntas: Tidak Ada Kata Ampun!
Rizky Amin
Diperbarui
6 Mei 2023 17:20 WIB
Jakarta, MI - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan Ketenagakerjaan untuk mengusut kasus manajemen perusahaan di Cikarang diduga memberikan syarat karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
“Tidak ada kata ampun untuk tindakan kekerasan seksual. Semua pekerja berhak mendapat jaminan dan penghidupan yang layak tanpa ada embel-embel syarat, apalagi syarat amoral seperti ‘tidur bareng bos’,” tegas Puan kepada wartawan, Sabtu (6/5).
Menurut Puan, hal ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. "Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” ujarnya.
Puan menyebut, stereotipe gender dan budaya patriarki yang masih menjadi momok di lingkungan kerja harus diatasi dengan berbagai pendekatan. Ia juga menilai, praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja juga banyak terjadi karena adanya faktor relasi kuasa.
“Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di tempat kerja seringkali merupakan relasi kekuasaan dan kontrol oleh beberapa orang di kuasa kerja seperti rekan kerja, atasan, atau klien,” jelas Puan.
Maka dari itu, menurut Puan, relasi kuasa bisa diputus dengan penerapan tegas UU TPKS. Masyarakat juga, tambah dia, harus lebih teredukasi mengenai ancaman yang didapat apabila melakukan pelecehan seksual, sekecil apapun itu. Literasi yang baik juga akan meningkatkan awareness masyarakat kepada korban kekerasan seksual.
“Jangan sampai ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karir tanpa ada syarat apapun,” tegasnya.
Dengan demikian, puan pun mendorong Pemerintah untuk mempercepat pembentukan aturan turunan UU TPKS sehingga peraturan terkait pencegahan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh para pemangku kepentingan.
#Staycation Karyawati Cikarang #Staycation Karyawati Cikarang#
Staycation Karyawati Cikarang
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024
10 jam yang lalu
Hukum
Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jatim Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Rahmat Djangkar jadi Tersangka Korupsi
11 jam yang lalu
Politik
PKB Sebut Tudingan Gus Yahya Soal Pansus Haji Sebagai Pelecehan Terhadap Parlemen
11 jam yang lalu
Hukum
KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng
17 jam yang lalu