Rocky Gerung Sebut Jika NasDem Urungkan Pencapresan Anies, Kasus Johnny G Plate Akan Dihentikan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Mei 2023 09:40 WIB
Jakarta, MI - Pengamat politik Rocky Gerung berpandangan bahwa jika partai Nasional Demokrat (NasDem) mengurungkan pencapresan Anies Baswedan, maka bisa saja kasus Johnny G Plate soal dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, dihentikan. Hal itu ia ungkapkan merespons isu renggangnya hubungan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh. Terlebih lagi baru-baru ini Surya Paloh tak diundang di Istana Negara yang dihadiri para Ketua Umum partai politik. “Dengan watak Surya Palon yang meledak-ledak, itu akan memperkuat sinyal bahwa Johnny G. Plate akan diproses. Kalau diproses, itu artinya dia legitimasi bagi NasDem untuk menjalankan Anies," kata Rocky Gerung dalam kanal Youtube-nya seperti dikutip Monitor Indonesia, Senin (8/5). Karena, tambah dia, akan dibikin segala macam cerita bahwa partai NasDem bobrok karena ada Anies. Maka dari itu ia menyebut ada target operasi naratif yang negatif terhadap NasDem Juncto Anies terhadap kasus Johnny G Plate. “Tapi kalau Anies diizinkan (untuk menjadi Capres) atas kelegaan presiden, itu berarti kasus Johnny G. Plate dihentikan. Kita lihat saja dalam minggu ini, kalau kasusnya masih jalan terus, itu artinya hukuman untuk NasDem masih berlanjut,” pungkasnya. Diketahui, kasus korupsi BTS 4G itu baru menjerat lima tersangka atas nama Anang Ahmad Latif (Dirut BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI) dan Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment), Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) dan Galumbang M. Simanjuntak (Dirut PT. Moratelindo). Sementara untuk menentukan status hukum Johnny G Plate, Kejagung segera menggelar perkara yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu. Patut diduga gelar perkara dilakukan usai ditemukan sejumlah fakta baru terkait kedudukan Johnny G Plate selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan, karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga. Perencanaan pembangunan BTS ini seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, tapi dilaksanakan hanya dalam waktu  1 tahun. Ada indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Terakhir, perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi Gregorius Alex Plate, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP dimana fakta hukum lain adalah penyitaan dan pengembalian uang oleh Gregorius Apex Plate sebanyak Rp520 juta dan pihak lainnya, namun proses hukum tetap berjalan. (Wan)