Menanti Janji Surya Paloh Bubarkan NasDem

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 19:29 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menyatakan akan mengevaluasi partainya jika ada kadernya yang tersangkut kasus korupsi. Bahkan, Partai NasDem akan dibubarkan. "Kami tidak mau sebut-sebut oknum. Kalau ada anggota kami terkait tindakan tercela, partai akan bertanggung jawab.Tidak layak Partai Nasdem dipertahankan (bila ada yang terbukti korupsi)," jelas Surya Paloh, usai membuka pembekalan caleg Partai Nasdem, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta (Senin, 3/6). Selain itu, Surya Paloh mengungkapkan rencana Partai Nasdem untuk menempatkan diri sebagai partai oposisi bila tidak berhasil menjadi pemenang Pemilu 2014 atau cuma mendapat suara di bawah 10 persen. Menurut dia, Partai Nasdem bukan partai pragmatis. “Tidak layak Partai NasDem dipertahankan,” tegas Paloh. "Kami tahu diri sebagai partai baru. Tidak sekadar mengejar 3,5 persen semata (suara minimal masuk parlemen). Tapi kami ingin merestorasi bangsa ini.Kami akan menjaga misi dan visi gerakan perubahan agar bisa tetap terjaga, walapun pemerintahan bukan di tangan Nasdem," imbunya. Namun pada kenyataannya, kadernya tersangkut korupsi juga. Kadernya itu yang tak lain adalah Johnny G Plate yang juga merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lalu apakah betul nanti akan membubarkan partai NasDem yang saat ini telah mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada pemilu 2024 mendatang? Saat ini, Surya Paloh mengumpulkan par kadernya di DPP, belum diketahui apa yang akan dibahas nantinya. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station). Korupsi ini telah merugikan negara Rp 8,32 triliun. “Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5). Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LA) #Menanti Reatorasi #Surya Paloh Bubarkan NasDem# #Raetorasi Surya Paloh Bubarkan NasDem