Anies Angkat Bicara Soal Dugaan Penetapan Tersangka Johnny G Plate untuk Jegal Nyapres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Mei 2023 22:38 WIB
Jakarta, MI - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan berharap tidak ada upaya penjegalan terhadap dirinya sebagai calon presiden (capres) terkait penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka. "Sudah disampaikan juga oleh ketum bahwa beliau (Surya Paloh) mengatakan mudah-mudahan itu tidak benar," kata Anies saat konferensi pers di DPP Partai NasDem, Rabu (17/5). Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate tidak ada unsur politis dan murni persoalan hukum. "Ini tidak terlepas dari pada intervensi politik, itu tidak benar, ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan daripada diri saya, saya sudah katakan itu tidak benar," ujar Surya Paloh. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station). Korupsi ini telah merugikan negara Rp 8,32 triliun. “Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5). Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ABP)         #Anies Angkat Bicara Soal Dugaan Penetapan Tersangka Johnny G Plate #Anies Dijegal Nyapres