Tersandung Masalah Hukum, Johnny G Plate Tetap Bisa Masuk DCT

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 19 Mei 2023 19:55 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, Johnny G Plate yang telah didaftarkan Partai NasDem sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) namun terkena masalah hukum statusnya tidak akan gugur. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan, Bacaleg yang tidak dapat didaftarkan itu jika seseorang memiliki masalah hukum dan sudah mendapatkan putusan pengadilan atau berkekuatan hukum tetap. "Jadi pegangan KPU adalah status seseorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," jelas Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/5). Bahkan, Hasyim menjelaskan, Bacaleg yang mendapatkan masalah hukum namun belum inkrah, tetap akan dimasukkan kedalam daftar calon tetap (DCT). Kata Hasyim, hal itu berdasarkan Undang-Undang Pemilu 7/2017. "Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetapi pun masih berhak," kata Hasyim. Sebelumnya, Menteri Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka. Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Jonny dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ABP)           #Johnny G Plate Tetap Bisa Masuk DCT #Johnny G Plate Tersangka