Tersandung Masalah Hukum, Johnny G Plate Tetap Bisa Masuk DCT
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
19 Mei 2023 19:55 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, Johnny G Plate yang telah didaftarkan Partai NasDem sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) namun terkena masalah hukum statusnya tidak akan gugur.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan, Bacaleg yang tidak dapat didaftarkan itu jika seseorang memiliki masalah hukum dan sudah mendapatkan putusan pengadilan atau berkekuatan hukum tetap.
"Jadi pegangan KPU adalah status seseorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," jelas Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/5).
Bahkan, Hasyim menjelaskan, Bacaleg yang mendapatkan masalah hukum namun belum inkrah, tetap akan dimasukkan kedalam daftar calon tetap (DCT). Kata Hasyim, hal itu berdasarkan Undang-Undang Pemilu 7/2017.
"Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetapi pun masih berhak," kata Hasyim.
Sebelumnya, Menteri Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka. Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.
Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Jonny dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ABP)
#Johnny G Plate Tetap Bisa Masuk DCT #Johnny G Plate Tersangka
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
3 jam yang lalu
Investigasi
![Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari? Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasyim-eks-ketua-kpu.webp)
Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
25 Juli 2024 08:09 WIB
Hukum
![Eks Kuasa Hukum Bongkar Hubungan Wanita Emas dengan Hasyim Asy'ari, Putus Gegara Tersangkut Korupsi Waskita Beton Precast? Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau “Wanita Emas” menangis usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016–2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9/2023).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wanita-emas.webp)
Eks Kuasa Hukum Bongkar Hubungan Wanita Emas dengan Hasyim Asy'ari, Putus Gegara Tersangkut Korupsi Waskita Beton Precast?
13 Juli 2024 04:53 WIB
Nasional
![Hambur-hamburkan Uang Negara, Mahfud MD: KPK harus Usut Biaya Komisoner KPU Selama Ini! Logo KPU RI](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri.webp)
Hambur-hamburkan Uang Negara, Mahfud MD: KPK harus Usut Biaya Komisoner KPU Selama Ini!
11 Juli 2024 07:54 WIB