Tidak Berikan Akses Silon, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 20 Mei 2023 13:59 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan surat imbauan ketiga kalinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Surat imbauan itu terkait dengan akses Silon yang tidak kunjung diberikan KPU kepada Bawaslu. "Sudah kita berikan imbauan buat yang ketiga kali," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/5). Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini menegaskan, jika imbauan ketiga itu tidak diindahkan oleh KPU RI, maka Bawaslu akan memberikan sanksi kepada lembaga pimpinan Hasyim Asy'ari itu. "Jika imbauan ketiga ini tidak diindahkan, kita akan melakukan kajian awal dugaan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU," tegas Totok. Totok mengungkapkan bahwa hingga sampai saat ini KPU belum memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Sehingga, pengawas yang dilakukan pada verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran Bacaleg tidak bisa dilakukan secara optimal. "Sampai saat ini KPU juga belum memberikan akses Silon buat Bawaslu," pungkas Totok. (ABP)         #Bawaslu Tidak Diberi Akses Silon #Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU #KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi