Komisi I DPR Tantang Kejagung Buktikan Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Mei 2023 15:14 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) ditantang agar membuktikan ke mana saja aliran dana dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo yang diduga melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun. Tantangan itu dilontarkan oleh anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan dari Fraksi Partai NasDem. Farhan menyarankan Kejagung jangan asal menuduh dan menyelidiki dugaan NasDem menerima aliran dana korupsi BTS Kominfo itu. "Dana Rp 8 triliun itu aliran dananya ke mana aja? Itu aja Jaksa Agung kemarin belum bisa menjawab, seberapa banyak aliran dana dari Rp 8 triliun disalahgunakan oleh Pak Johnny Plate, Enggak bisa dijawab," kata Farhan dalam sebuah video seperti dikutip Monitor Indonesia, Sabtu (20/5). Menurutnya, Jaksa Agung harus secara transparan mengusut Rp 8 triliun itu. "Kan dibagi dua paket, 2 paket itu duitnya larinya ke mana aja sampai mangkrak? Kan melibatkan pihak swasta, ada dua pihak swasta. Tapi udah ada tuh swasta-swasta yang dapat kontraknya, coba itu diselidiki larinya ke mana aja," tegasnya. Farhan pun mengklaim bahwa didalam kontrak pembangunan BTS itu tidak ada sama sekali keterlibatan partai politik. "Artinya bekerja sama dengan partai politik, tanda tangan gitu, enggak ada," klaimnya. Namun, dia mengaku jika setiap kader diharuskan membayar iuran ke Partai NasDem. Namun, hal itu tidak bisa dikaitkan dengan isu aliran dana BTS. "Emang kita setiap bulan ada iuran Rp15 juta sebulan. Terus kalau iuran Rp15 juta itu aliran dana ke partai bukan? Jadi sebelum mengangkat sebuah wacana ini dari Kejaksaan agung kemarin kan ngomong akan menyelidiki kemungkinan ada aliran dana ke partai. Jangan dulu ke sanalah pak Jaksa Agung. Jaksa Agung Jawab dulu Rp 8 triliun itu ke mana aja? Iya dong," pungkasnya.. Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan dugaan aliran uang ke Partai NasDem masih didalami. Kuntadi memastikan bahwa kerja kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Johnny G Plate (JGP) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) senilai Rp 8 triliun. "Terkait aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tentu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” ucapnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (17/5). Menurutnya, penyidik Kejagung masih bekerja mengumpulkan alat bukti lain sehingga keterlibatan partai akan terlihat. "Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," ucap Kuntadi. (LA) #Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate# Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate