Kasus Johnny G Plate Jangan Dibawa ke Politik, Ini Kasus Hukum

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 20 Mei 2023 17:32 WIB
Jakarta, MI - Kasus yang membuat Johnny G Plate merasakan dinginnya jeruji besi murni masalah hukum yang tengah diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu sebagaimana disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza saat diwawancarai Monitor Indonesia, Sabtu (20/5). "Kasus ini jangan dibawa ke politik. Ini kasus hukum, semua harus menghormati," kata Efriza. Kejagung, kata Efriza, juga telah beberapa periksa Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Kejaksaan pastinya memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. "Kejagung juga sudah punya alat bukti kuat, bahkan BPKP sudah menyatakan ada kerugian Rp8 triliun dari kasus ini setelah audit Kominfo. Jadi kita hormati proses hukum," terang Efriza. Sebelumnya, Menteri Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka. Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Jonny dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ABP) #Kasus Johnny G Plate Jangan Dibawa ke Politik #Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS