KPU Tegaskan Parpol Tidak Boleh Terima Dana dari Hasil Penjualan Narkoba

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Mei 2023 10:31 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, partai politik peserta Pemilu dilarang untuk menerima dana dari hasil kejahatan termasuk didalamnya penjualan narkoba. Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (25/5), menanggapi temuan Bareskrim Polri terkait adanya hasil penjualan narkoba untuk pendanaan Pemilu serentak 2024. "Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf c Undang-Undang 7/2017," beber Idham. Dia menjelaskan, dalam Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan secara jelas terkait dana yang dilarang diterima oleh partai politik untuk kepentingannya di Pemilu 2024. "Larangan peserta Pemilu menerima sumbangan dana kampanye Pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya," kata Idham. Selain itu, dana dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap juga tidak diperbolehkan. "Menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah atau Pemerintah Desa atau Badan Usaha Milik Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 339 ayat (1)," tandas Idham. (ABP)         #KPU Tegaskan Parpol Tidak Boleh Terima Dana dari Hasil Penjualan Narkoba #Hasil Penjualan Narkoba Mengalir ke Parpol