Erick Thohir Punya Bekal Mumpuni Maju Cawapres 2024
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
8 Juni 2023 19:24 WIB
![Erick Thohir Punya Bekal Mumpuni Maju Cawapres 2024](https://monitorindonesia.com/2021/05/askjb.jpg)
Jakarta, MI - Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Bakir Ihsan menilai Menteri BUMN Erick Thohir mempunyai bekal yang mumpuni untuk menghadapi Pemilihan Umum Presiden 2024 dan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Semua modal yang dimiliki Erick Thohir, baik posisi maupun identitas lainnya," kata Bakir, Kamis (8/6).
Bakir menjelaskan bahwa Erick Thohir memiliki sejumlah keunggulan yang dapat membawa imbas besar secara elektoral dan menguatkan potensinya sebagai cawapres.
Hal tersebut, kata Bakir, juga membuka pintu peluang kemenangan bagi Ketua Umum PSSI itu pada Pilpres 2024.
"Sejatinya pintu elektoral yang dapat diakumulasi," ujar Bakir.
Situasi tersebut, tambah Bakir, diperkuat dengan adanya sinyal-sinyal positif yang mencuat dari sejumlah partai politik terhadap Erick Thohir.
"Tinggal apakah modal tersebut mendapat ruang di partai politik untuk dipasarkan, di sinilah perlu tim khusus yang intens melobi partai untuk membuka pintunya lebar-lebar untuk Erick Thohir," terang Bakir.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng Alex Denni saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (kiri) dan saat siap-siap dijebloskan ke penjara (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-10.webp)
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB
Ekonomi
![Ribut-ribut Penunjukan Burhanuddin dan Andi Arief sebagai Dewan Komisaris PLN, Anak Buah Erick Thohir: Kok Kau Ragukan Ilmunya! Arya Sinulingga (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/2021/11/IMG-20211102-WA0015.jpg)
Ribut-ribut Penunjukan Burhanuddin dan Andi Arief sebagai Dewan Komisaris PLN, Anak Buah Erick Thohir: Kok Kau Ragukan Ilmunya!
24 Juli 2024 18:48 WIB
Hukum
![Duduk Perkara Korupsi Seret Alex Denni, Bekas Anak Buah Erick Thohir yang Karirnya Tamat Dipenjara Alex Denni saat menjabat Deputi Bidang SDM Aparatur (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-9.webp)
Duduk Perkara Korupsi Seret Alex Denni, Bekas Anak Buah Erick Thohir yang Karirnya Tamat Dipenjara
24 Juli 2024 17:00 WIB