Proporsional Tertutup: Kemunduran Demokrasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Juni 2023 16:57 WIB
Jakarta, MI - Partai NasDem mengingatkan kepada seluruh hakim MK dalam memutuskan perkara gugatan sistem Pemilu harus secara objektif. Ketua Bidang Legislatif Dewan pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan, menyampaikan, jika MK memutuskan Pileg menjadi tertutup, kedaulatan rakyat akan tergerus. "Padahal konstitusi kita sudah lebih maju meletakan kedaulatan rakyat tidak hanya sebagai norma konstitusional tetapi moralitas konstitusional," ujar Atang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023). Menurutnya, sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur dalam sejarah demokrasi. Kedaulatan masyarakat akan diambil alih oleh partai politik. "Rakyat tidak lagi menitipkan kedaulatannya pada institusi tertentu," ucapnya. Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 saat ini digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD. Mereka adalah: Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Nasdem tapi NasDem sebut sudah bukan anggota), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, Nono Marijono Para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik. (ABP)     #Proporsional Tertutup #Kemunduran Demokrasi