Puan Maharani Soal RUU Perampasan Aset: Enggak Bisa 'Sak Dheg Sak Nyet'

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juni 2023 03:29 WIB
Jakarta, MI -Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, tata tertib dan peraturan yang berlaku. "Jadi enggak bisa 'sak dheg sak nyet' kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada," ujar Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6) kemarin. "Kemudian itu harus (dibahas) karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan," tambahnya. Puan menegaskan bahwa DPR menyadari RUU Perampasan Aset sebagai sesuatu yang urgen. Meski demikian, kata dia, DPR tak ingin tergesa-gesa dalam menggulirkan pembahasan RUU terkait sehingga hasilnya menjadi tidak maksimal. "Namun masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadi sangat penting," katanya. Dia meminta publik untuk bersabar terkait pembahasan RUU Perampasan Aset karena ada sejumlah hal prioritas untuk didahulukan sebagaimana mekanisme yang ada. "Jadi sabar, bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan, namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," ucapnya. Terlebih, lanjut dia, para anggota dewan saat ini sedang banyak kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. "Kegiatan bertemu dengan konstituen dan sebagainya, jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama-sama. Jadi sabar," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sejak awal Mei 2023. Namun hingga kini Surpres tersebut belum kunjung dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (LA)