Deep Indonesia: Penghapusan LPSDK untuk Akomodir Kepentingan Politik

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 23 Juni 2023 19:00 WIB
Jakarta, MI - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengungkapkan, penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hanya untuk mengakomodir kepentingan politik. "Penghapusan LPSDK tidak lepas dari kepentingan politik dan sangat mudah terbaca untuk kepentingan siapa," katanya kepada wartawan, Jumat (23/6). Dia mengatakan, penghapusan LPSDK ini menunjukan bahwa penyelenggara Pemilu terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak ikut berkontribusi terhadap sistem anti korupsi. "Penyelenggara pemilu dengan sengaja melalui regulasi, pelaporan dana kampanye semakin diperlemah dan tidak menguatkan sistem anti korupsi," terangnya. Menurutnya, keputusan KPU RI itu menjadi preseden buruk bagi penyelenggara Pemilu. Pasalnya, tidak ada lagi transparansi, masyarakat akan sulit melakukan pengawasan terhadap dana kampanye yang diterima partai politik. "Saya kira ini menjadi bagian dari degradasi moral penyelenggara pemilu untuk menutup akses pemilih terhadap transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu," ujarnya. Padahal, kata dia, Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye ini digunakan pada Pemilu sebelumnya, terhitung sejak 2014 silam. Seharusnya, lanjut dia, LPSDK tidak dihapuskan di Pemilu 2024. "LPSDK ini sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 juga Pilkada Serentak dari 2015, 2017, 2018, 2020," tandasnya. (ABP)     #Deep Indonesia #Penghapusan LPSDK untuk Akomodir Kepentingan Politik