DPR Minta Kominfo Tanggung Jawab Atas Bocornya 34 Juta Data Paspor

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juli 2023 15:43 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bertanggung jawab atas kasus kebocoran 34 juta data paspor Indonesia. Data tersebut diduga dibobol dan diperjualbelikan. Data terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hingga pemutakhiran. "Bobolnya data paspor kali ini lebih parah dan mencoreng Kominfo serta negara Indonesia karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini," ujar Sukamta, Jum'at (7/7). Menurut Sukamta, kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang ini, sepertinysa tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. "Data paspor penduduk Indonesia itu dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta," bebernya. Sukamnta menambahkan, bahwa kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi. "Mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi  1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome," ungkapnya. Sukamta pun menilai aturan yang dipergunakan oleh pemerintah  saat ini masih banyak celah. Sedangkan UU PDP November 2024 baru berlaku. Kata Sukamta, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital. Maka tegas dia, pemerintah dalam hal ini Kominfo harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. "Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakam kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkam sistem dan infrastruktur," pungkasnya. (AL) #34 Juta Data Paspor Bocor