DPR Usul Pansus Ekspor Haram Nikel Rp 14,5 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 22:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) kasus ekspor ore nikel ilegal ke China yang terjadi sejak 2020 hingga Juni 2022 mencapai 5,3 juta ton. Sebelumnya KPK menyebut terdapat selisih nilai hingga Rp Rp 14,5 triliun. Anggota Komisi VIII DPR Sartono menilai bahwa ekspor ilegal ini jelas dilakukan secara sistematis, terencana dan masif pastinya banyak oknum yang terlibat. Bahkan, ia menduga kasus ini tidak bisa dilakukan seorang diri. Maka dari itu, tegas politikus Partai Demokrat ini, pihaknya terus mendorong untuk mengusut tuntas kasus ini karena telah merugikan negara. "Tentunya di sidang yang akan datang akan memanggil stakeholder maupun perusahaan yang terlibat. Akan kami usulkan agar dibentuk pansus (panitia khusus),” ujar Sartono kepada wartawan, Selasa (25/7). Kasus ini diungkapkan oleh Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria. Per 1 Januari 2020 Presiden Joko Widodo sudah melarang praktik ekspor nikel di Indonesia (hilirisasi). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemeriksaan KPK terhadap informasi atau data Bea Cukai China tentang data impor bijih nikel dari Indonesia sebanyak 3,4 miliar kilogram dengan nilai mencapai US$ 193 juta (kira-kira Rp 2,89 triliun). Pada 2021, impor bijih nikel oleh China dari Indonesia tetap berlanjut dengan total 839 juta kilogram yang bernilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Pada 2022, Bea Cukai China melaporkan impor 1 miliar kilogram bijih nikel lagi dari Indonesia. “Bea Cukai harus juga dimintai keterangan karena mereka lah yang mengeluarkan izin tersebut untuk komoditi ini sampai bisa keluar," katanya. "Jangan-jangan kejadian ini hanya sedikit dari banyaknya penyelundupan yang terjadi. Harus ada tim khusus penyelidikan terkait ini,” tambahnya. Sartono pun berharap adanya perhatian serius dari Presiden karena hubunganya komitmen pemenrintah dan lembaga hukum. Sebab, tambah dia, harus ada transparansi ke publik terkait proses penyelidikanya, baik di KPK, Kepolisian sampai Kejaksaan.