Belum Saatnya Gibran Cawapres 

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Agustus 2023 08:27 WIB
Jakarta, MI - Uji materil terhadap usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden bentuk bagian dari agenda politik tertentu. Namun, uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tetap harus dihormati, karena merupakan hal setiap konstitusional warga negara. "Celah apapun akan dipakai untuk meloloskan agenda atau kepentingan politik," kata Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan kepada Monitorindonesia.com, Senin (7/8). Terkait isu gugatan itu hanya untuk melenggangkan Gibran Rakabuming Raka maju di kontestasi Pilpres, kata Yusak, masih sangat terlalu dini. Sebab, Wali Kota Surakarta itu baru masuk di dunia politik pada 2020, ketika dirinya bergabung PDIP dan langsung diusung di Pilkada. "Kalau bicara ideal, belum saat nya Gibran menjadi cawapres. Gibran lebih pas menjadi Gubernur dulu," ujarnya. Jika tetap dipaksakan maju sebagai salah satu kandidat cawapres, maka nantinya akan berdampak buruk terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Karena dianggap sedang membangun politik dinasti," ucapnya. Dia juga memberikan tanggapan terkait wacana Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto. Kata Yusak, Prabowo akan tetap bisa memenangkan Pilpres tanpa menggandeng Gibran. "Gerindra cukup beri karpet merah buat Gibran menjadi gubernur. Bisa DKI jakarta, bisa Jawa Tengah," pungkasnya. (ABP)       #Belum Saatnya Gibran Cawapres #Gibran Terlalu Dini Jadi Cawapres