Tanggapan PAN Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres untuk Memuluskan Langkah Gibran Maju Pilpres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Agustus 2023 12:44 WIB
Jakarta, MI - Partai Amanat Nasional (PAN) beri tanggapan terkait isu gugatan batas usia minimum capres-cawapres untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menyampaikan, menjadi seorang capres ataupun cawapres tidaklah mudah. Seorang presiden dan wakil presiden itu harus mampu mengatasi permasalahan bangsa ini. "Saya mengatakan bahwa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia itu relatif berat," katanya kepada wartawan di DPP PAN, Senin (7/8). Tidak hanya itu saja, calon presiden dan calon wakil presiden juga harus mendapatkan dukungan partai politik di Senayan yang memiliki parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. "Harus didukung oleh partai politik yang lolos parliamentary threshold 4 persen di pemilu 2019," jelasnya. Selain itu, untuk seseorang bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapatkan dukungan dari gabungan partai politik untuk memenuhi ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen. "Harus didukung oleh partai atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR RI," tandasnya. (ABP)       #Tanggapan PAN Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres #Memuluskan Langkah Gibran Maju Pilpres