Pengamat Wanti-wanti Harun Masiku Dimanfaatkan Lawan Politik PDIP

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Agustus 2023 10:58 WIB
Jakarta, MI - Pengamat politik, Fernando Emas menyatakan, kalaupun Harun Masiku akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sengaja dikorbankan namun karena tidak ada pilihan lain selain menyerahkannya. "Apalagi sudah mendekati pemilu supaya jangan sampai tertangkapnya Harun Masiku pada saat momen kampanye atau pemilu sehingga akan dimanfaatkan oleh lawan politik PDI Perjuangan," ujar Fernando kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (11/8). Fernando mengingatkan agar aparat tidak menjadikan Harun Masiku sebagai bahan tawar-menawar politik. Menurut Fernando, isu keberadaan Harun Masiku pada waktu tertentu, namun tidak kunjung ditangkap menjadi pertanyaan semua pihak.  "Sebaiknya siapapun pihak yang berusaha untuk melindungi Harun Masiku dari proses hukum di KPK agar segera menyerahkannya," bebernya. Fernando juga melihat karena ada perseteruan antar elite politik terkait dengan pilpres 2024. "Bukan karena faktor kebetulan disaat panasnya mengenai dukungan Joko Widodo apakah ke Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto," pungkas Fernando Emas. Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Dia menyebut, hal ini diketahui berdasarkan data perlintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku. “Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Krishna usai melakukan pertemuan dengan jajaran struktural KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8). Meski demikian, Khrisna tidak menjelaskan lebih rinci mengenai data perlintasan tersebut. Dia mengatakan, tersangka pemberi suap itu sebenarnya bersembunyi di dalam negeri. Tercatat, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan wakil ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (Wan)