Relawan Tak Permasalahkan Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 21 Agustus 2023 21:22 WIB
Jakarta, MI - Hingga saat ini Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) belum menunjuk siapa yang akan menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang. Beberapa nama muncul ke permukaan, sebut saja Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Menteri BUMN Erick Tohir dan nama terakhir yang mencuat adalah anak Jokowi yang saat ini menjadi Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Kolaborasi Patriot Indonesia (KOPI) yang baru saja menyatakan dukungannya kepada Prabowo mengatakan siapapun bisa mendampingi Prabowo pada pilpres 2024 nanti. "Siapapun termasuk Gibran tentunya bisa saja mendampingi Prabowo sebagai cawapres. Asalkan sesuai dengan persyaratan," kata Koordinator KOPI, Gigih Guntoro, di Rumah Relawan Prabowo, Slipi Jakarta Barat, Senin (21/8). Hanya saja berdasar pada aturan dan persyaratan yang ada, Gigih mengatakan jika Gibran terbentur usia untuk maju menjadi cawapres pendamping Prabowo. Diketahui berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. "Namun Gibran bisa saja mendampingi Prabowo jika gugatan Judicial Review terkait persyaratan usia capres-cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya. Diketahui dalam gugatan persyaratan usia capres-cawapres, pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan.       #Relawan Tak Permasalahkan Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Topik:

Prabowo Gibran