Komisi X Minta Kemlu Tegur Malaysia Terkait Jiplak Lagu 'Halo-halo Bandung'

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 September 2023 17:44 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan teguran ke Malaysia, terkait munculnya lagu bernada seperti 'halo-halo Bandung' yang dinyanyikan dengan bahasa melayu. “Negara melalui Kemenlu harus memberikan surat teguran ke Malaysia. Sebaiknya pemerintah bisa meminta klarifikasi melalui perwakilan kita di Malaysia," kata Dede Yusuf di Jakarta, Selasa (12/9). Dia menilai kejadian itu, menjadi pelajaran penting bagi Indonesia agar segera mendorong adanya hak cipta atau copyright, terutama terhadap lagu-lagu yang memiliki nilai sejarah kebangsaan. Menurut dia, hal itu menjadi penting agar negara melindungi hak cipta. Dede Yusuf juga menilai, Indonesia-Malaysia sebagai negara sahabat perlu saling mengingatkan terkait hal-hal tersebut. "Inilah pentingnya hak cipta dilindungi oleh negara. Satu lagu yang tidak ada izin atau hak cipta di medsos seperti Youtube atau Tiktok, akan di banned. Apalagi ini sama persis," ujarnya. Sebagaimana diketahui, warganet heboh setelah mendengar sebuah lagu yang diunggah oleh channel YouTube Lagu Kanak Tv berbahasa Melayu, Lagu Kanak TV. Channel tersebut mengunggah lagu berjudul “Helo Kuala Lumpur”. Para netizen menduga lagu “Helo Kuala Lumpur” adalah hasil jiplakan dari lagu “Halo-halo Bandung”. Hal itu karena saat didengarkan, melodi dan nadanya serupa, namun beberapa lirik lagu karya Ismail Marzuki tersebut diubah.   #Komisi X Minta Kemlu Tegur Malaysia
Berita Terkait