DPR Percepat Regulasi Perdagangan Online

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 21 September 2023 18:00 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, menilai maraknya fenomena sosial media yang belakangan ini berubah menjadi e-commerce perlu dibuat regulasi atau aturan khusus. Menurut Hekal, adanya social-commerce saat ini dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada UMK, jika tidak segera dibuat aturan yang jelas. "Nah apakah ini secara perizinannya udah ada ? Makanya saya bilang, tadi dari segi peraturan yang begini kita harus regulasi cepat dan inovasi ataupun perubahan dari pada regulasinya enggak boleh lambat," ujarnya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (20/9). Sebab itu, politikus Fraksi Partai Gerindra ini mendukung penuh langkah pemerintah yang akan membuat regulasi terkait perdagangan digital dalam media sosial. Dia mendorong pemerintah harus cepat merespon segala perkembangan teknologi, agar efeknya dapat dirasakan bagi semua kalangan masyarakat. "Sementara kalau tiap-tiap ada kegiatan baru ya memang harus kitanya yang cepat bekerja. Supaya bisa menyiasati-lah perkembangan developer. Kita ini kan juga enggak mau membatasi inovasi dan seterusnya, tapi kalau inovasi yang disruptif dan memang kan harus disetel alurnya lah atau di setel temponya," katanya. "Supaya enggak banyak makan korban. Tugas kita kan mengawasi itu bahwa perubahan teknologi akan terus terjadi kita enggak bisa hadang dan itu akan terus membuka peluang buat generasi muda kita berinovasi," ungkapnya menambahkan. Diketahui, saat ini pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Hal tersebut sebagai respon dari keluhan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah dari luar negeri melalui platform social-commerce. Sebelumnya diberitakan para pedagang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mengeluhkan menurunnya omset penjualan mereka dan sepinya pengunjung karena dampak persaingan dagang e-commerce dan social commerce, seperti aplikasi Tiktok. (DI)     #DPR Percepat Regulasi Perdagangan Online