RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Komisi III Tunggu Persetujuan Pimpinan DPR

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 September 2023 16:02 WIB
Jakarta, MI - Komisi III DPR RI masih menunggu instruksi dari pimpinan DPR RI untuk pembahasan dan pengasahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari kepada wartawan Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Pria yang akrab disapa Toba itu menegaskan bahwa lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset bukan dikarenakan Komisi III yang ogah membahasnya. "Ya kita masih menunggu disposisi dari pimpinan ya," kata Tobas. Lebih lanjut Tobas menyampaikan bahwa saat ini ada RUU yang akan dibahas Komisi III. Hal ini juga mempengaruhi lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. "Tapi memang saat ini komisi III masih ada antrian pembahasan RUU," ujar Tobas. Dua RUU tersebut diantaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan RUU Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Dikatakan Tobas, dua RUU memang sudah disetujui DPR RI untuk dibahas. Politisi NasDem itu mengatakan, setelah dua RUU tersebut selesai dibahas. Selanjutnya, DPR RI akan membahas mengenai RUU Perampasan Aset. "Dan tentu mungkin setelah antrian ini selesai baru kita akan bahas RUU Perampasan Aset," pungkas Tobas. (DI)     #RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas #Komisi III Tunggu Persetujuan Pimpinan DPR