Arsul Sani Belum Mundur dari PPP Usai Ditetapkan Jadi Hakim MK

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 Oktober 2023 13:40 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, mengaku belum mengundurkan diri dari anggota DPR RI dan PPP usai ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Sebab, kata Arsul, dirinya masih berstatus sebagai Wakil Ketua MPR dan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, untuk beberapa bulan mendatang sebelum dilantik menjadi Ketua MK pada 17 Januari 2024. "Kalau saya mundur sekarang, saya harus mundur juga dari DPR. Anggota DPR kan syaratnya harus anggota partai. Kenapa? Karena saya baru akan dilantik dimana seluruh ikatan dengan partai dan DPR itu putus itu kan nanti kan pada saat saya dilantik. Itu kan baru paling cepat saya kira tanggal 17 Januari. Masih lama," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10). Arsul menyampaikan, ia akan memanfaatkan masa reses DPR untuk berpamitan kepada para konstituennya. "Saya laksanakan dulu reses. Saya gunakan kesempatan ini untuk pamitan sama basis-basis konstituen saya yang sudah membantu bersama. Jadi di masa sidang akan datang baru kita ajukan lah," ungkapnya. Lebih lanjut Arsul menyampaikan, dirinya sudah mengundurkan diri sebagai calon legislatif dari PPP untuk Pileg 2024. "Sudah melakukan pengunduran diri sebagai caleg PPP dari daerah pemilihan Jawa Tengah 10. Saya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai caleg," ucapnya. Arsul mengatakan perubahan status akhir KPU pada 3 Oktober 2023. Ia menyebut namanya belum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap. "Kenapa saya mendahulukan pengunduran diri sebagai caleg karena KPU menetapkan tanggal Oktober itu batas akhir untuk perubahan daftar caleg sementara, sebelum diproses ke daftar caleg tetap," pungkasnya. (DI)   #Arsul Sani Belum Mundur dari PPP Usai Ditetapkan Jadi Hakim MK

Topik:

PPP DPR MK Arsul Sani